Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012

Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan: 1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan memadai; 2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; 4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as hasil kekayaan intelektuaJ; 5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 November 2012
Tanggal Pengundangan
11 November 2012
Tanggal Berlaku
11 November 2012
Sumber
BD.2012/No.38 Seri E Nomor 34
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan