Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan: 1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan memadai; 2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; 4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as hasil kekayaan intelektuaJ; 5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat