Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012

TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengenai tarif pelayanan kesehatan selain kelas III BLUD RSJ Daerah Prov. Jambi, yang meliputi: nama, obyek, subyek dan golongan tarif; ruang lingkup pelayanan; klasifikasi ruang perawatan; prinsip dan sasaran penetapan tarif; pelayanan, pengganti obat-obatan dan bahan habis pakai; konsultasi obat-obatan dan konsultasi gizi; pelayanan visum et repertum; pendidikan, pelatihan dan penelitian; pelayanan kesehatan pasien PT. askes; tata cara pemungutan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
08 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2013
Tanggal Berlaku
08 Februari 2013
Sumber
BD.2012/NO.11
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan