Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan