Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 20 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerab Kabupaten Jembraaa Nomor 17 Tabun 2007; periu
menetapkan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah K.abupaten
Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perusahaan Daerah
Kabupatea Jernbrana ;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang • Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jernbrana Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Buffer Stock) Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah Kabupaten / Kota perlu segera diwujudkan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum dan dalam rangka mewujudkan mekanisme serta prosedur standar dalam tata laksana pelayanan umum yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan guna mendorong efektivitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas, prakarsa da peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan kegiatan terpadu yang sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan pedoman yang jelas guna penetapan dan pengesahan dokumen kajian lingkungan sebagaimana diatur dengan Perda No. 14 Tahun 2004, perlu meninjau dan menyempurnakan Perwali No. 36 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; PP NO. 27 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 14 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan dan pengesahan, persyaratan, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2007.
Mencabut Perwali No. 36 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan merupakan salah satu sarana penggerak perekonomian daerah sehingga keberadaannya perlu dipantau guna mengetahui berapa besar potensi yang telah diupayakan pengelolaannya didalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. bahwa dengan berkembangnya penanaman investasi di Kabupaten Buleleng dalam bentuk usaha maka untuk mengoptimalkan penyelarasan pemanfaatan ruang perlu untuk mengaturnya melalui proses perizinan yang berlaku;
c. bahwa untuk mencipatakan iklim usaha yang kondusif maka perlu diketahui berapa investasi yang ada serta yang masih melakukan usaha melaui pendaftaran perusahaan;
d. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pemerintah dalam hal pendaftaran perusahaan maka perlu adanya partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 285/Kp/II/85; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 286/Kp/II/8 yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 597/MPP/Kep/9/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 17 tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ; 3. TATA CARA PENERBITAN TDP ; 4. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. SANKSI; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
Peraturan Bank Indonesia NO. 9/10/PBI/2007, LN.2007/NO.113, TLN NO.4762, BI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2007
Mempertimbangkan bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten, demi kelancaran administrasi dan pemungutannya, maka Perda ini ditetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 65 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan pajak reklame. Sebagai salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Melawi guna mengintensifikasi pendapatan daerah dan mengimbangi laju peningkatan kegiatan usaha yang perlu dibina dan ditertibkan oleh Pemda. Tata cara yang diatur antara lain meliputi penetapan objek, dasar dan penetapan tarif, pemungutan, serta pengaturan kala terjadi kondisi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Penetapan Bupati masih diperlukan untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini. Antara lain meliputi:
1) tata cara pembayaran upah pungut;
2) format dan tata cara pengisian pengakuan pajak terutang, bukti pembayaran dan penerimaan pajak;
3) persyaratan pengangsuran atau penundaan, pengurangan atau pembebasan .pembayaran pajak;
16 Halaman dan 1 Halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat