Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2007

Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan dan pengesahan, persyaratan, ketentuan retribusi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2007
Tanggal Berlaku
04 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.37
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali No. 36 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan