Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 11/PR.302/MPPT-93 tentang Jasnita telepon
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dalam Neger
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74 Tahun 1998 tentang Jasa Telepon Internasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Telex dan Telegram
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 TAHUN 1999 tentang Tarif Japati
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri
Surat Menteri Perhubungan No.47/SM/III/Phb-99 perihal pelaksanaan Keputusan Meneri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Surat Dirjen No 613/Dittel/III/1999 perihal pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/10/M.PAN/3/2006, jdih.menpan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17/P/M.KOMINFO/6/2006, jdih.kominfo.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
Peraturan Bank Indonesia NO. 8/14/PBI/2006, LN.2006/NO.71, TLN NO.4640, BI.GO.ID : 15 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/3/2006 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/15/M.PAN/3/2006, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
Peraturan BI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Mencabut :
Pasal 21 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Kota Surakarta agar dapat
dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna
dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis Daerah Kota Surakarta Tahun
2003 – 2008, perlu diterapkan kerja tahunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang
merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Surakarta Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 045.64/17 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 045/74/1994 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi
pemerintahan dan pembangunan berkembang dengan cepat
seirama dengan dinamika kehidupan sebangsa dan bernegara,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Jadwal Retensi
Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Temanggung tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;bahwa dengan belum diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Kearsipan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keputusan Bupati Nomor 045/74/1994 tentang Jadwal Retensi
Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1971; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman jadwal retensi arsip, pembiayaan,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan Revitalis
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Revitalitas
Penyuluhan Pertanian, dan guna mewujudkan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien, perlu adanya
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk
memperkuat kinerja kelembagaan Balai Informasi dan
Penyuluhan Pertanian Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap
kecamatan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertanian Nomor 54 tahun 1996 dan 301/Kpts./L.P.120/4/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, program penyuluhan pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat