Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/8/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2004
Sumber
LN.2003/NO.56, BI.GO.ID : 24 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 8620 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan