Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan semangat Otonomi Daerah yang
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu
adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a diatas maka perlu ditetapkan Pokok –
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan Undang – undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4310);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Nomor 203,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 204,
Tambahan Lembaran Negara nomor 4024);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pengawasan Keuangan
Daerah ( Lembaran Negara Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4081);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokuler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara RI 4416);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI 4330);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk –
produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2001 tentang Prosedur Pelayanan
Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kekuasaan pengeloaan keuangan daerah; penyusunan dan penetapan APBD; pelaksanaan APBD; pengelolaan uang daerah; pengelolaan piutang dan utang daerah; pengelolaan investasi daerah; pengelolaan barang milik daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2005.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 7/45/PBI/2005tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Umum Pasca Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias Serta Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Peraturan Bank Indonesia NO. 7/5/PBI/2005, LN.2005/NO.15, TLN NO.4474, BI.GO.ID : 6 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003 tanggal 23 April 2003 dan Nomor 53/KEP/M.PAN/6/2003 tanggal 27 Juni 2003, dipandang perlu menetapkan Eselon Kepala Tata Usaha SMPN, SMAN dan SMKN dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SMPN, SMAN dan SMKN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan Eselon Kepala Tata Usaha, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dan ketentuan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2005
PENETAPAN - SATUAN - ANGGARAN - BELANJA - PENUNJANG - KEGIATAN - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2OO5
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG
KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5
ABSTRAK:
Untuk mendukung kinerja dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang hari pedu disusun Satuan Anggaran Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan Perturan Bupati tentang Penetapan Satuan Anggaran Belanja Penunjang Kegiatan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran 2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2001.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2005.
10 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2005/No.31, Seri D Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SABULIRA TOBA DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 144/ 03 / BPD/ SML / 2002 Tertanggal 1 Mei 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Sabulira Di wilayah kecamatan Ampana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hadiah Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
PERBUP ini diatur untuk memberikan hadiah kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi clan Bangunan Sektor Pedesaan clan Perkotaan sebelum jatuh tempo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat