Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SMPN, SMAN dan SMKN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan Eselon Kepala Tata Usaha, dan tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat