Peraturan Daerah ini mengatur tentang budidaya dan pembibitan ternak, pemeliharaan hewan, lalu lintas hewan / ternak, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pengobatan / penyembuhan hewan sakit, obat hewan, pasar hewan, pemotongan hewan dan unggas, rumah pemotongan hewan/unggas, pemeriksaan ante mortem, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem, penanganan, peredaran dan pemeriksaan ulang daging, penanganan, peredaran dan pemeriksaan susu, peredaran dan pemeriksaan telur, nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, sanksi, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat