Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005

Pelayanan Di Bidang Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang budidaya dan pembibitan ternak, pemeliharaan hewan, lalu lintas hewan / ternak, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pengobatan / penyembuhan hewan sakit, obat hewan, pasar hewan, pemotongan hewan dan unggas, rumah pemotongan hewan/unggas, pemeriksaan ante mortem, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem, penanganan, peredaran dan pemeriksaan ulang daging, penanganan, peredaran dan pemeriksaan susu, peredaran dan pemeriksaan telur, nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, sanksi, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pelayanan Di Bidang Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2005
Tanggal Berlaku
16 Maret 2005
Sumber
LD 2005/50 SERI C
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan