Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2005

PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
03 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 7
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan