Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2000 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 31 Maret 1999 Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 29 Oesember 1999 Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 3.725.479.177,-. Rincian perhitungan melibatkan Pendapatan, Belanja Rutin, dan Belanja Pembangunan, serta Urusan Kas dan Perhitungan yang tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini. Keseluruhan perhitungan disajikan dalam dokumen yang terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2000.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2000 No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Oaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk itu, perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten, termasuk susunan organisasi dengan tiga asisten, sebelas bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Pembagian tugas berdasarkan asisten dan bagian dengan sub-bagian yang spesifik. Selain itu, tata kerja dijelaskan dengan prinsip koordinasi dan tanggung jawab pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya serta penyampaian laporan secara berjenjang kepada atasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dehgan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2000 No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka Kecamatan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah perlu dibentuk Kecamatan. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pembentukan 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, dengan setiap kecamatan terdiri dari sejumlah desa dan kelurahan. Selain itu, peraturan ini menjelaskan batas wilayah setiap kecamatan dengan kecamatan lainnya, memastikan klarifikasi yang jelas mengenai administrasi wilayah Kabupaten Temanggung. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk struktur pemerintahan dan pembangunan di tingkat kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
20 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang–undangan yang berlaku.berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 tentang 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kota. Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam Kota, Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berfungsinya laboratorium lingkungan
Bapedalda Kota Semarang, maka dipandang perlu menambah
obyek Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah;
b Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Tentang Retribusibusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditijau
kembali;
c . Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.1/02/2000, tangal 21 pebruari
2000; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab Bekasi Tahun 2000 No 10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD TB.013. I/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan Otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka Desa yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat di hapus, digabung atau ditata kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab V Batas Wilayah Desa
Bab VI Pembagian Wilayah Desa
Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat