Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kota. Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam Kota, Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2000
Sumber
LD 2000/43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan