Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah periu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang undang Gangguan (Hinder Ordonante) Staatsblad Tahun 1926; Undang -undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Henteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Saat Retribusi Terutang
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab X Pengawasan
Bab XI Kadaluwarsa
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi baru bagi Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1999.
10 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1999/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 48/MENKES/SKW/11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 98/Menkes/SK/XI/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
536/Menkes/SK/VI/1996; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Paramedis Functional Dan Tenaga Non Medis;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober
1994 Nomor 061 / 3605 / SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1999 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan san Belanja Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerail. Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/355/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1999 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 2 Desember 1999 Nomor 26 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula Rp. 58.441.188.000,00, bertambah Rp. 13.373.078.000,00 menjadi Rp. 71.814.266.000,00, dengan penambahan terutama pada belanja rutin dan pengurangan pada belanja pembangunan. Rincian perubahan tersebut dijelaskan dalam lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1999.
15 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa, perans erta dan pengerahan dana lain dari Pemerintah juga dari pihak ketiga dan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun ....;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1999.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat