Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula Rp. 58.441.188.000,00, bertambah Rp. 13.373.078.000,00 menjadi Rp. 71.814.266.000,00, dengan penambahan terutama pada belanja rutin dan pengurangan pada belanja pembangunan. Rincian perubahan tersebut dijelaskan dalam lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat