Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1999

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula Rp. 58.441.188.000,00, bertambah Rp. 13.373.078.000,00 menjadi Rp. 71.814.266.000,00, dengan penambahan terutama pada belanja rutin dan pengurangan pada belanja pembangunan. Rincian perubahan tersebut dijelaskan dalam lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1999
Tanggal Berlaku
29 Desember 1999
Sumber
LD Tahun 1999 No.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan