Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 1999

Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Saat Retribusi Terutang Bab V Tata Cara Pemungutan Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Tata Cara Penagihan Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab X Pengawasan Bab XI Kadaluwarsa Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
18 Mei 1999
Tanggal Berlaku
18 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan