Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan secara berdayaguna dan
berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang pelayanan kesehatan Penyakit
Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan
Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat 1. maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/ 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 45, LN. 1999 No. 76, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Pengamanan Pelaksanaan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Dengan berlakunya PP No. 86 Tahun 1999, Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Daerah Propnsi Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.09 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa tanggung jawab penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya pemilik dan atau yang menguasai bangunan sehingga peran sertanya amat diperlukan baik secara preventif maupun represif;
b. bahwa untuk penaggulangan bahaya kebakaran secara represif diperlukan adanya alat pemadam kebakaran yang secara rutin diadakan pemeriksaan, agar setiap saat dapat digunakan dan berfungsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah maka perlu menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1994 seri C Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: -retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di Gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen dan rumah susun. Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di rumah tinggal dan pelayanan pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Diubah dengan :
KEPPRES No. 146 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Mencabut :
KEPPRES No. 134 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
KEPPRES No. 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/55/KEP/DIR tanggal 1 Juli 1998 tentang Fasilitas Diskonto, Pelanggaran Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Saldo Giro Negatif Pada Bank Indonesia sepanjang mengenai Fasilitas Diskonto dan Pelanggaran Saldo Giro Negatif
Peraturan Bank Indonesia NO. 1/1/PBI/1999, LN.1999/NO.100, TLN NO.3855, BI.GO.ID : 15 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat