Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1999

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
19 Mei 1999
Tanggal Berlaku
19 Mei 1999
Sumber
LN. 1999 No. 76, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan