Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Pretoria, Afrika Selatan Dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Cape Town, Afrika Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 1994.
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapura
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1995 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa
bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung maupun tidak langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga oleh karenanya
perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus- menerus. Kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi juga menjadi tanggung jawab inasyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik
secara preventif maupun represif. Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, mengamankan
pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dipandang perlu menetapkan
pengaturan mengenai upaya-upaya penanggulangan bahaya
kebakaran dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02. P/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor02/KPTS/1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/123/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap penduduk wajib aktif berusaha mencegah kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Lingkungan perumahan dan lingkungan gedung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap bangunan rumah bisa terjangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan lingkungan yang bisa didatangi mobil pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1995.
32 hlm beserta Penjalasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1995 NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbuahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Dati II Temsnggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
11 A T ahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah lingkat II
Temanggung_ sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini sehingga
perlu dirubah
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Perturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomo. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah ini mencakup penyesuaian besaran uang representasi, tunjangan komisi, uang paket pimpinan dan anggota DPRD, serta pengaturan Dana Penunjang dan Tunjangan Kesehatan. Perubahan tersebut berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung Diubah
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat