Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1990 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi
ABSTRAK:
Bahwa lokasi pemeliharaan baci didukuh Kedengsingkil desa Sumberjo Kecamaran Rambang sudah penuh disamping keinginan penduduk untuk dapat memelihara babi sangat besar. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk meninjau kembali lokasi Pemeliharaan Babi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daeerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1984 untuk di sesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut :
1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang)
2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Perda Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi Diubah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1990/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin
untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali
dengan Peraturan daeah Kotamadya daeah Tingkat Ii Surakarta Nomor
16 tahun 1981, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah
tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 Nomor 451); Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Sub c, Pasal 6, penyisip Pasal 6A, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1990 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan pemasangan Plat
Nomor Rumah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, perlu ditetapkan biaya Pemasangan
yang sesuai dengan keadoan dewasa ini. Ketentuan biaya pemasangan Plat Nomor
Rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
di tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1990 tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah sebagai berikut :
- Pasal 4 ayat (1), diubah dan dibaca sebagai berikut :
Pemasangan Plat-plat No. Rumah tersebut ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dipungut biaya sebagai pengganti jasa, yang besarnya sebagai berikut;
a. Type A sebesar Ap 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
b. Type B sebesar Rp 1 .250 ( seribu dua ratus lima puluh rupiah)
c. Type C sebesar Rp 700 ( tujuh ratus rupiah )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah Diubah
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
KEPPRES No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995
KEPPRES No. 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
KEPPRES No. 18 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994
KEPPRES No. 14 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993
KEPPRES No. 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 58 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Delapan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1992
KEPPRES No. 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
KEPPRES No. 67 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tujuh Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992
KEPPRES No. 35 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992
KEPPRES No. 27 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
Mengubah :
KEPPRES No. 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 32 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988
KEPPRES No. 27 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 36 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1986 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
e. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diterangkan dan diatur dengan peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1990
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 16 Mei 1989 Nomor 474.4/20272 tentang Pendaftaran
Penduduk, maka beaya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan keempat kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat