Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sejak tahun 1969 telah di bentuk LPPPD (Lembaga Permodalan Pembiayaan Pembangunan Daerah) Kapupaten Purbalingga yang maksud dan tujuannya melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek lintah darat, terutama di pasar-pasar, menunjang bangunan Daerah serta menambah pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada pedagang, pengusaha dan mereka yang
memerlukan guna menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan dan perusahaan-perusahaan lainnya; bahwa untuk meningkatkan maksud dan tujuan tersebut,dengan
keputusan Bupati Kepala Tingkat II Purbalingga Nomor 536-68 Tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 LPPPD ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar; bahawa sehubungan dengan perihal tersebut di atas di pandang perlu untuk menetapkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1963; Undang-undang Nomor 14 tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1964; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1984 tanggal 30
Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapanggan usaha, modal. direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1989 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang,
perlu mengatur leibih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Unddng-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenal Penunjukan Penyidik sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, jo. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M - 05. PW. 07 03 Tahun 1984 telah diatur tentang syarat - syarat dan Tatacara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Nageri
Sipil.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang- undang Ncmor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M - 05. PW. 07. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M - 04 PW, 07, 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik dalam melaksnakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Organisasinya. Penyidik bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan daerah, yang berlaku dalam wilayah Hukum ditempat Penyidik tersebut ditempatkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1989.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1989 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Daerah Tinpkat II
Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 tertanggal 15 Juni 1989 yang dibuat oleh Kepale Daerah. perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peroturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lndonosia Nomor 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-
099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1319 tanggal 19 September 1983; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/88 tanggal 21 Mei 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 903/208/1989 tanggal 23 Maret 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/ B/DPRD/Vlll/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Penqeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 adalah Rp 6.018.432.758,89, perhitungan anggaran belanja adalah berjumlah Rp 5.762.533.201,30 dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan berjumlah Rp 255.899.557,59
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989.
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 32 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988
KEPPRES No. 27 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987
KEPPRES No. 36 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Jakarta Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1989.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, Beserta Protokol-nya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1989.
UU No. 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Customs Covention On The International Transport Of Goods Under Cover Of TIR Carnets (TIR Covention)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1989.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat