Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989

Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
22 Januari 1989
Tanggal Pengundangan
22 Januari 1989
Tanggal Berlaku
22 Januari 1989
Sumber
LD.1989/No.-
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan