Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Tata cara pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang penting daripada usaha untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Departemen dan berbagai instansi Pemerintah, Bank-bank milik Pemerintah, serta Badan-badan usaha milik Negara dan milik Daerah.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan pengawasan pembangunan; Para Menteri; Panglima Angkatan Bersenjata Republik indonesia; Jaksa Agung; Gubernur Bank Indonesia; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Para Gubernur KDH Tingkat I; Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II; Para Pimpinan Bank-bank milik Pemerintah; Para Pimpinan Badan-badan usaha milik Negara untuk menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dibantukan oleh kantor, Berupa kerja atau proyek dilingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untukmeningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnyaberisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2104/Dangda, tanggal 15 Nopember 1983; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1988.
76 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka unuk memelihara dan menjaga kewajibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun I972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dibuat dari bahan logam berbentuk bulat bergerigi cahaya matahari berwarna perunggu dengan lambang Garuda Pancasila berwarna kuning emas di tengah bulatan warna perak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala kelurahan sebagai pimpinan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan baik dibidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyanakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka untuk memelihara dan menjaga kewajiban serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang pakaian dinas yang terdiri dari Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, maka sebagai pelaksanaan
Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis Pengawasan, Pengawasan Umum, Pengawasan Prefentip, Pengawasan Represip atas Jalannya Penyelenggaran Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota-Kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Propinsi Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan Kota Administratip Dapat di Bentuk Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di dalam kota-kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan masyarakat dipandang perlu mengatur pembentukan kelurahan di dalam Kota-Kota lain di luar wilayah Ibukota Provinsi, ibu Kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982;
materi yang dibahas dalam peraturan ini adalah tentang Pembentukan Kelurahan, Syarat-Syarat dan Wewenang Pembentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Kepala Urusan dan Kepala Kepala Dusun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala- kepala Dusun ;
bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982;
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Ketentuan Peralihan dalam Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, perlu segera menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; eraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
materi pokok yang diatur perda ini adalah tentang Penyusunan Anggaran penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Desa, Perhitungan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988
bahwa pungutan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat Desa perlu diatur sehinga lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 2 dan ll Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982,. dipandang perlu segera mengatur Pungutan Desa dalam Peratuan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 1983
Materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis-Jenis Pungutan desa, Kewenangan Pelaksanaan Pungutan Desa, Penetapan dan Pengesahan Pungutan Desa, Pengurusan Pungutan Desa, Pertanggungjawaban, serta Pengawasan Pungutan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat