Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 9 Nopember 1955 tentang Pemungutan Pajak Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1957
Seri C. Nomor 1 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 14 Maret 1972 Nomor 3 Tahun
1972 diundangkan pada tanggal 1 April 1973, dimuat
dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C. Tahun 1973
Nomor 136, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan
pembayaran dewasa ini. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemungutan Pajak Reklame tersebut perlu dicabut dan
diganti dengan Peralturan Daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11 / Drt. Tahun I957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa larangan termasuk penggunaan papan gantung, papan atau kain reklame, reklame sinar, reklame berkeliling tanpa izin, serta larangan menempelkan reklame pada berbagai tempat seperti papan pengumuman, kios, rumah, warung, tembok, jembatan, pohon, pagar, bangunan, dan benda lain yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ijin pembuatan reklame harus diajukan kepada Bupati Kepala Daerah, dan terdapat ketentuan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan ukuran reklame. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau denda, dan alat reklame yang digunakan dalam pelanggaran dapat dirampas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1983.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1980/ 1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/D/ DPRD/VIII Tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 28 Juli 1980 Nomor 903/476/1980
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 1980/1981, dengan rincian perubahan anggaran belanja rutin dan pembangunan sebelum dan setelah perubahan. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan adalah Rp. 1.501.511.000,-, sementara Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 setelah perubahan Rp 1.241.899.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1981
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
bahwa Kios sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah, dipandang perlu untuk ditingkatkan pendapatannya. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupateb Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomo r : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor l 2/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran tarif untuk kios yang telah ditentukan berdasarkan kelasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tentang Kios diubah
4 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan
Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam
Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 10 Nopember 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 44 )
materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan Opsen atas Pokok
Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang perlu dicabut dan diganti dengan peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Ordonantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1980 beserta perubahannya; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat [
Jawa Tengah Nomor : 2 Tahun 1979
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Opsen atas pokok pajak Rumah Tangga menurut kohir yang ditetapkan dalam Kabupaten Rembang. Besarnya Opsen sebesar 20% dihitung dari Pokok Pajak Rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang Pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1954 (Tambahan Seri C. Nomor 44
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1981.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 46 Tahun 1981 tentang Penambahan Anggota Team Renasehat Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
KEPPRES No. 32 Tahun 1981 tentang Penambahan Anggota Team Pembimbing Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 47, LN. 1981 No. 51, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan “Bisnis Agreement On Asean Industrial Complementation” Yang Telah Di Tandatangani Di Manila, Philipina, Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Negara- Negar Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1981.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 1981.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat