Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 148
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk kelembagaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja
yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi
dan format organisasi, maka dipandang perlu untuk
melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
7. Persyaratan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus
mampu memberikan solusi bagi permasalahan
ketenagakerjaan di daerah serta menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi
kehidupannya;
bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung
jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar
menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan
berdaya saing sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pasar kerja;
bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat
dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi,
sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu
untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Informasi Pasar Kerja;
4. Pelatihan Kerja;
5. Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah;
7. Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
8. Sosialisasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
9. Pembinaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pembiayaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 dihapus
2. Ketentuanayat (1) Pasal 19 diubah
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2018
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan; bahwa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/ MENKES/PER/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu pada ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 11 dihapus;
4. Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan; bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/ 4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/7/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/ 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang terdiri atas :
1. 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Usaha Agribisnis Perkebunan; 3. Penunjang Usaha Agribisnis Perkebunan; 4. Perlindungan Usaha Perkebunan; 5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan; 6. Penelitian Dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan; 7. Forum Komunikasi Usaha Perkebunan Dan Penanganan Konflik; 8. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pelestarian sumber daya genetik yang tersebar di Daerah memerlukan pengelolaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan sumber daya genetik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/ Permentan/HK.340/8/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
3. Perbibitan;
4. Pemasukan Dan Pengeluaran Sdg Hewan Dan Benih Atau Bibit Ternak/Tanaman Lokal;
5. Sistem Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Sdg Lokal;
6. Pendanaan;
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2015 maka dengan
memperhatikan perkembangan dan kemampuan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penghimpunan dana melalui pembentukan
dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 23 September 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu
untuk membentuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa pembentukan Rumah Sakit Gigi dan Mulut
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi,
dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/
MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/
MENKES/PER/III/2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755
MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedududukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Satuan Pemeriksa Internal;
5. Komite Medik;
6. Kelompok Staf Medik Fungsional;
7. Instalasi;
8. Tata Kerja;
9. Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi
di Provinsi Kalimantan Selatan, maka penggunaan dan
pemanfaatan masing-masing daerah irigasi perlu diatur dengan
sebaik-baiknya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna ;
bahwa daerah irigasi Riam Kanan wilayahnya meliputi
lintas kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan pengaturan
untuk tertib pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam
Kanan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Penyediaan Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Pengambilan Air Irigasi;
8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
9. Inventarisasi Aset Irigasi;
10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi;
11. Koordinasi;
12. Pembiayaan;
13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi;
14. Larangan;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat