Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal; 3. Perbibitan; 4. Pemasukan Dan Pengeluaran Sdg Hewan Dan Benih Atau Bibit Ternak/Tanaman Lokal; 5. Sistem Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Sdg Lokal; 6. Pendanaan; 7.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat