Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedududukan, Tugas Dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Satuan Pemeriksa Internal; 5. Komite Medik; 6. Kelompok Staf Medik Fungsional; 7. Instalasi; 8. Tata Kerja; 9. Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat