Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/263/KEP/01.04/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada unit pelaksana teknis daerah yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; PP No 12 tahun 2019; Permenkes No 85 Tahun 2015; Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD RSD MERAH PUTIH mengenakan tarif sebagai imbalan atas layanan yang diberikan meliputi:
a. kegiatan pelayanan;
b. kegiatan non pelayanan; dan/atau
c. pemberian obat dan/atau bahan habis pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 37 Tahun 2020
Kedudukan-Susunan Organisasi-Tugas dan Fungsi-Tata Kerja-Dinas KomuniKasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komuniasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dan melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah;
2. bahwa Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika.
5. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
-
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) Sebagai Bencana Nasional;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 (COVID 2019) di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 (COVID 2019);
18. Instruksi Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
19. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
di Indonesia .
PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
SANKSI
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: sehubungan dengan adanya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Dasar hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.86 tahun 2017.
Materi Pokok: Ketentuan pada Bab III dan Bab V diubah sesuai dengan yang terlampir pada Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan yang diubah: Lampiran Perbup Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
361 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020, perlu menetapkan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2008;
Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, tata cara penerapan sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 37 Tahun 2020
PeraturAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan mekanisme tahapan penyaluran dan penyampaian dokumen persyaratan Alokasi Dana Desa, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap tahapan penyaluran dan penyampaian dokumen persyaratan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bu ton Utara Tahun Anggaran 2020, sebagian sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Rahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 18);
15. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 53);
18. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 54);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 27);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 391
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat
mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di
dalam lingkungan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program
pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan
pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang
pendidikan dasar, diperlukan peningkatan akses layanan
pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah
sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai tata cara
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
tahun pelajaran 2020/2021;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran
2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK.II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74 Tambahan Lembaran NegaraNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor41, Tambahan Lembaran NegaraNomor4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran NegaraNomor5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan aset berharga bagi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia; bahwa kejadian Stunting pada balita mnsih banyak terjadi di Kabupaten Nias Barat sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung upaya perbaikan gizi dalam hal penurunan Stunting diperlukan pengaturan sebagai pedoman untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 55 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, PILAR PENURUNAN STUNTING, RUANG LINGKUP (Umum, Sasaran, Kegiatan), PENDEKATAN (Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Komunikasi Perubahan Perilaku, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan), EDUKASI, ORIENTASI DAN PENYULUHAN GIZI (Edukasi Gizi, Orientasi Gizi, Penyuluhan Gizi), PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Peraturan Kepala Daerah dalam rangkpenerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap Corona Virus Disesase 2019, perlu adanya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka menjamin kepastian hukum, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan.
UU no.4 Tahun 1984; UU no.10 Tahun 1999; UU no.36 Tahun 2009; uu no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.21 Tahun 2008; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.20 Tahun 2020; Pergub no.110 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan evaluasi; Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
9 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tarif yang berlaku sebagai biaya pelayanan jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik perlu disesuaikan dengan memperhatikan aspek pengembangan kualitas pelayanan, biaya penyelenggaraan, operasional pelayanan, dan menyesuaikan dengan standar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik secara berkelanjutan terutama dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menambah jenis pelayanan baru baik medis maupun penunjang medis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
11. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 328/Menkes/SK/IX/2013 Tentang Formularium Nasional;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pengganti Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
22. Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
23. Keputusan Bupati Gresik Nomor : 188/290/HK/437.12/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Gresik;
mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran III diubah dan dibaca sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati;
2. Ketentuan Lampiran IV diubah dan dibaca sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat