Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, PILAR PENURUNAN STUNTING, RUANG LINGKUP (Umum, Sasaran, Kegiatan), PENDEKATAN (Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Komunikasi Perubahan Perilaku, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan), EDUKASI, ORIENTASI DAN PENYULUHAN GIZI (Edukasi Gizi, Orientasi Gizi, Penyuluhan Gizi), PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat