Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tugas Pokok,
Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas
Pendidikan Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pendidikan
Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraan Tugas Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi;
3. Ketentuan Laiin-Lain;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, Peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2019
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN
HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan
Tunjangan Hari Raya kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil
dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2007 Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 05);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Takalar Nomor 67
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 67).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG DESA KARAKTER UNGGUL DAN PINTAR (DESAKU PINTAR)
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK LEBIH MENGOPTIMALKAN DAN MEREALISASIKAN SELURUH PROGRAM KEGIATAN PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN SERTA GUNA MENDUKUNG TERLAKSANANYA PROGRAM DESA KARAKTER UNGGUL DAN PINTAR (DESAKU PINTAR), PERLU MENGUBAH PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG DESA KARAKTER UNGGUL DAN PINGAR (DESAKU PINTAR) DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
MENGUBAH PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG DESA KARAKTER, UNGGUL DAN PINTAR (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 32)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
MENGUBAH PASAL 3 AYAT (2) HURUF d PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG DESA KARAKTER, UNGGUL DAN PINTAR (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 32).
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cegah Stunting dengan Pintar
ABSTRAK:
bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Pasaman sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pengembangan kualitas SDM. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres No. 42 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pemda melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Perpres No. 42 Tahun 2013, Permenkes No. 75 Tahun 2013, Permenkes No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 66 Tahun 2014, Permenkes No. 88 Tahun 2014, Permenkes No. 97 Tahun 2014, Permenkes No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Cegah Stunting dengan Pintar
3. Peran serta masyarakat
4. Pencatatan dan Pelaporan
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penggunaan Dan Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Di Kabupaten Jepara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menreri Kesehatan No 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesebatan Tahun Anggaran 2019, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan transport lokal bagi petugas kesehatan yang bersumber Dana Alokasi Khusus Non F'isik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesebatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur -penggunaan dan standar biaya Dana Alokasi Kbusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesebatan di Kabupaten Jepara;
b. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya Kegiatan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kesehatan Kabupaten Jepara Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupateo Jepara Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan ini memberikan Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (OAK) Non Fisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Mengubah :
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN 2019/ NO 317; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/103/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/44/DSSBT/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil Verifikasi Lapamgan dan rapat pembahasan
hasil Verifikasi Lapangan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=4176693 Y=9705755 (titik
berada pada muara sungai Kamatiin); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatitin menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=418470 Y=9705749 (titik berada pada jembatan
kamatiin); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=419027 Y=9705546 (titik berada pada cabang
Sungai kerabaan); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
kamatiin sampai pada titik 04 dengan koordinat X=419283
Y=9705408 (titik berada pada simpang empat jalan
rumpun); Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti jalan sampai
dengan titik 05 dengan titik koordinat X=420737
Y=9705096 (titik sampai pada garis batas wilayah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru); Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti garis batas
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru
sampai pada titik 06 dengan titik koordinat X=422659
Y=9704725; dan Dari titik 06 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 07
dengan titik koordinat X=423309 Y=9705356 ( titik berada
pada sungai sikung/perempatan batas wilayah Desa
Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung
dan Desa Basuang). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 13.a Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan,Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 436
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, perlu diatur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Perhitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Pengajuan Bantuan Keuangan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penyaluran Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB X tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Bireuen Nomor 13.a Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Demak, perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas layanan penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada angka 2, angka 4, angka 28, angka 30 Pasal 1 diubah, angka 35 dan angka 36 Pasal 1, perubahan pada ayat (1) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, penghapusan Bab IV dan Ketentuan ayat (3), ayat (4) huruf a Pasal 9 diubah, dan ayat (4) huruf (c) dan (d) Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan pada ayat (1) Pasal 15 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat