kesehatan - stunting
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cegah Stunting dengan Pintar
ABSTRAK: |
- bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Pasaman sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pengembangan kualitas SDM. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres No. 42 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pemda melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Perpres No. 42 Tahun 2013, Permenkes No. 75 Tahun 2013, Permenkes No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 66 Tahun 2014, Permenkes No. 88 Tahun 2014, Permenkes No. 97 Tahun 2014, Permenkes No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Cegah Stunting dengan Pintar
3. Peran serta masyarakat
4. Pencatatan dan Pelaporan
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 16 Hlm
|