Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Perhitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Pengajuan Bantuan Keuangan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penyaluran Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB X tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat