Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2019

Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Perhitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Pengajuan Bantuan Keuangan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penyaluran Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB X tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 436
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 13.a Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan,Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan