Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada angka 2, angka 4, angka 28, angka 30 Pasal 1 diubah, angka 35 dan angka 36 Pasal 1, perubahan pada ayat (1) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, penghapusan Bab IV dan Ketentuan ayat (3), ayat (4) huruf a Pasal 9 diubah, dan ayat (4) huruf (c) dan (d) Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan pada ayat (1) Pasal 15 dan Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan