Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada angka 2, angka 4, angka 28, angka 30 Pasal 1 diubah, angka 35 dan angka 36 Pasal 1, perubahan pada ayat (1) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, penghapusan Bab IV dan Ketentuan ayat (3), ayat (4) huruf a Pasal 9 diubah, dan ayat (4) huruf (c) dan (d) Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan pada ayat (1) Pasal 15 dan Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat