Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF DAN TUNJANGAN - RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD - KOTA LUBUKLINGGAU - TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2019;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ii adalah : Tunjangan komunikasi intensif yang Selanjutnya disingkat
TKI adalah uang diberikan kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan Dalam rangka mendorong Peningkatan kinerja pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan Reses kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Yang dicabut adalah:peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan besar Tunjanagan Komunikasi Intensif Pimpinann dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO CITY BRANDING KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra
positif dan kekhasan Kota Balikpapan serta
sebagai media untuk mempromosikan potensi
Kota Balikpapan baik di dalam m aupun di luar
daerah, perlu dibuat logo City Branding yang
dapat mewakili karakteristik Kota Balikpapan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum
dan menjamin pem anfaatan, penggunaan serta
penerapan Logo City Branding dengan benar
dan tepat, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan
sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu m enetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Logo City Branding Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015
Logo City Branding bertujuan untuk:
a. mempromosikan potensi dan memberikan citra positif
Daerah;
b. meningkatkan kemampuan Daerah agar dapat bersaing dan
berkompetisi dengan daerah lain dalam mengembangkan
potensi dan kunjungan wisata; dan
c. meningkatkan kemampuan Daerah dalam menarik investasi.
Logo City Branding dapat digunakan oleh masyarakat Daerah,
badan usaha, lembaga pemerintahan, dan non pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 13 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Walikota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit Kerja Mandiri dibawahnya; dan bahwa untuk memperoleh informasi Kinerja dan ukuran keberhasilan dari sasaran strategis Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; Tujuan dan Ruang Lingkup; PENGGUNAAN IKU; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit
Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
selaku pencipta dan pengelola arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan
Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.37 Tahun 2016
Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan
JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNGJAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi rincian jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, terdapat
Arsip Vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penyelamatan
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
agar dikelola dengan baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, ketentuan mengenai program Arsip
Vital ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU no.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.06 Tahun 2005
Ruang lingkup pengelolaan Arsip Vital meliputi kegiatan:
a. identifikasi;
b. penataan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. penyelamatan dan pemulihan; dan
e. akses dan layanan.
Kegiatan Penataan dilakukan terhadap hasil identifikasi Arsip Vital yang meliputi:
a. pendeskripsian;
b. pengelompokan;
c. pemberkasan;
d. penyusunan daftar Arsip Vital; dan
e. penyusunan daftar induk Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
5 hlm. 17 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Pengendalian Intern-Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maupun pemerintahan yang bersih dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan warga; Dan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional; Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, menyatakan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 meliputi : fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Banjar, perlu disusun pedoman kebijakan pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2020; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Pengawasan, Pelaksanaan, Pelaporan, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan pertimbangan objektif lainnya
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
berisi tentang rincian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2019
4. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi Rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan sebesar Rp.366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemeritnah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012
Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan Arsip. Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan di sentral Arsip Inaktif atau Records
Center. Alih Media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 hlm. 3 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat