Ruang lingkup pengelolaan Arsip Vital meliputi kegiatan: a. identifikasi; b. penataan; c. perlindungan dan pengamanan; d. penyelamatan dan pemulihan; dan e. akses dan layanan. Kegiatan Penataan dilakukan terhadap hasil identifikasi Arsip Vital yang meliputi: a. pendeskripsian; b. pengelompokan; c. pemberkasan; d. penyusunan daftar Arsip Vital; dan e. penyusunan daftar induk Arsip Vital.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat