Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah; Sumber-sumber penapatan asli daerah yang perlu diatur adalah pajak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 2 ayat (2), dan Pajak Hotel merupakan pajak Kabupaten/Kota. Pajak Hotel merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk peningkatan penerimaan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peraliihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
29 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016
Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah;
Bahwa materi muatan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur TingkatvPenggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa,Saat Retribusi Terutang,Pemungutan,dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepelabuhanan, pertumbuhan
perekonomian masyarakat serta Pendapatan Asli
Dareah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan, mengamanatkan Tarif
Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali melalui Peraturan Bupati. Namun
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
tidak lagi selaras dengan harga komoditas barang dan
jasa saat ini, sehingga Peraturan Bupati tersebut
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5731);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516 1);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016
Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 30 Tahun 2018
tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2018 Nomor 30);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pertu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diadakan perubahan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Mengubah peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,
PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 012 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, lembaran Daerah kabupaten nagekeo Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten; bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Nagekeo No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Masa Pajak dan Pajak Terutang; VI. Tata Cara Pengenaan Pajak; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; XI. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat