TENTANG-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 13 Halaman
|