PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Diubah dengan
Perbup Kab. Kuningan No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2016/5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD telah ditetapkan Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaiman telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2012. Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup Kuningan tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kuningan No. 29 Tahun 2013; Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011; Perbup Kuningan No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang edoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 289 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu mengubah pedoman pernberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Un~ang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2014 pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 15. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 diubah
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, KEWENANGAN, PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran Dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 ayat 1 (satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2015. serta Meperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 28 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan TA 2016 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Penganggaran; Pelaksanaan; Kewenangan; Pengelolaan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tapin No. 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan penerima hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan melalui perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2013; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2011; Perbup Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Perbup Tapin Nomor 2 Tahun 2014; Perbup Tapin Nomor 36 Tahun 2015; Perbup Tapin Nomor 37 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantual Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu terkait pemberian hibah kepada Pemda lain, proposal pengajuan hibah, obyek belanja hibah, hibah berupa BOS, proses permintaan pembayaran dan pencairan hibah berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 258A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012, perlu dengan peraturan bupati; Bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 766 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Penggunaan, Penganggaran, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2015;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia I'ahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 135);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 184 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3B Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PENERIMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BD.2015 / NO.3B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepaia Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2015;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe 1ahun 2014 Nomor 135);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 184 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15B, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 15B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, bupati mengatur pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertangungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah clan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial perlu
dibuatkan peraturan bupati ;
c . bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata caraPenganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dang Negara I
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Pen yarn paiannya;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 I PMK 07 I 2008 tentang Hibah
Dae rah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 l tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
20. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III BELANJA HIBAH DAN BANTU AN SOSIAL BAB IV TATA CARA PENGANGGARAN BAB XV TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB XVI TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB XVII MONITORING DAN EVALUASI BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Belanja Hibah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu dialokasikan dana hibah kepada kelompok masyarakal kelurahan dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk melakukan inovasi dan kreatifitas guna mendorong upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan
prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, perlu diatur petunjuk pelaksanaan belanja hibah kepada Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
117 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 62 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati mengatur pelaksanaan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi belanja Subsidi, belanja Hibah dan bantuan Sosial serta belanja Bantuan Keuangan; Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan belanja Subsidi, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, dan belanja Bantuan Keuangan, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengelolaan belanja Subsidi, Hibah, dan bantuan Sosial serta Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 1 tahun 2008.
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat