Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran Dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan TA 2016 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Penganggaran; Pelaksanaan; Kewenangan; Pengelolaan; Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran Dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan