Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantual Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu terkait pemberian hibah kepada Pemda lain, proposal pengajuan hibah, obyek belanja hibah, hibah berupa BOS, proses permintaan pembayaran dan pencairan hibah berupa uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat