Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15B Tahun 2015

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III BELANJA HIBAH DAN BANTU AN SOSIAL BAB IV TATA CARA PENGANGGARAN BAB XV TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB XVI TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB XVII MONITORING DAN EVALUASI BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15B Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
15B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
22 Juni 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 15B
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan