Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2024 (749): 22 hal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
melalui tata kelola yang akuntabel, adil dan terkendali dalam penyelenggaraan
pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu adanya penyempurnaan pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, PP No. 85 Tahun 2021, Perpres No. 38 Tahun 2023 dan Permen KP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB II terdiri dari 8
pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan
pengusahaan perikanan, BAB III terdiri dari 25 pasal yang mengatur persyaratan, tata
cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan, dan BAB IV terdiri dari 1
pasal yang mengatur keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara
bukan pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2024 (672): 7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu
dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam
penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk
penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu
disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 38 Tahun 2023 dan PERMENKP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ini mencabut beberapa ketentuan pada peraturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point, Obat
Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Pakan
Ikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
b. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
c. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
d. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
e. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
f. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam:
1. Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943 baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q;
2. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5; dan
3. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan
g. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024
Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN.2024 (502)/22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Startegis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdampak pada perubahan tugas, fungsi, dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan, perlu melakukan perubahan
kembali terhadap rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun
2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-
2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat
menampung perubahan kebijakan dan dinamika organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2020-2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-
KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN- KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 diubah ketentuan lampirannya
322 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN.2024 (400)/13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
b. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan yaitu tentang penyusunan neraca komoditas perikanan, pelaku usaha, Data kebutuhan Komoditas Perikanan, Data rencana distribusi, Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan, jenis penggunaan, periode importasi, kewajiban pelaku usaha dan Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan diubah sebagian
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN.2024 (364)/93 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola anggaran, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan, petugas pengelola administrasi belanja pegawai, pengelola basis data kepegawaian, staf pengelola keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
93 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/KEPMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dan belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN.2024 (268)/46 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
diperlukan pengaturan mengenai pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, tata cara penerbitan izin dan rekomendasi, masa berlaku dan berakhirnya izin rekomendasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/KEPMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dan belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1166); dan
b. ketentuan mengenai standar usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dan standar produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN.2024 (267)/25 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun
2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan cara distribusi ikan yang baik, penerapan cara distribusi ikan yang baik, penilaian cara distribusi ikan yang baik, sertifikat penerapan distribusi ikan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
91 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2024 (177): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2024 (168): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan terhadap: a) penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); b) Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan c) distribusi BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat