Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Bibit Kayu dan Buah-Buahan tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014, maka dipandang perlu menetapkan Standar Harga Bibit Tanaman Kayu-kayuan clan Buah-buahan Tahun 2014 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 TAhun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.67 /Menhut•
ll/2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 7 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013
Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 24 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 24).
Standar Harga Bibit Kayu-kayuan dan Buah-Buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan :
a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku dipasaran apabila terdapat perubahan harga;
b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perhitungan Sendiri/ Owner Estimate.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 25 Tahun 2014
peraturan bupati - pemberian bagi hasil retribusi tempat rekreasi dan olah raga
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD.2014/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Yang Bersumber Dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng Kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur Dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan pemberian bagi hasil dari Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga yang berasal dari Daya Tarik Wisata
Dataran Tinggi Dieng, dipandang perlu memberikan bagi
hasil kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan
Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian
Cagar Budaya Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga Yang Bersumber Dari Daya Tarik Wisata Dataran
Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan
Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian
Cagar Budaya Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengaturan; Bagi Hasil; Jangka Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2014.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
lingkungan, melindungi keberadaan hutan sebagai
areal konservasi serta menciptakan keseimbangan
lingkungan hidup maka perlu dilakukan pembinaan
terhadap pemanfaatan hasil hutan dari hutan hak
atau tanah milik serta penertiban peredaran hasil
hutan;
b. bahwa salah satu upaya menjaga kelestarian sumber
daya alam yang cenderung menurun kondisinya yang
diakibatkan adanya kerusakan alam maupun yang
disebabkan oleh ulah manusia, maka perlu
memberikan perlindungan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pohon-pohon yang tumbuh di
lahan yang dibebani hak milik/hutan hak, tanah
masyarakat atau tanah perkebunan;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
pelayanan peredaran dan mendorong semangat
pembangunan kehutanan berbasis masyarakat maka
perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
atas hasil hutan hak dalam pengangkutannya;
d. bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan hak
atau tanah milik yang akan dimanfaatkan, dan basil
hutan yang akan ditampung atau diedarkan dalam
wilayah Kabupaten Lampung Utara dipandang perlu
untuk diatur pelaksanaan penatausahaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak Dalam Wilayah
Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956, Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959, Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-
II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-
II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-
II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tata Cara pengangkutan Hasil Hutan Hak
4. Ketentuan Lain-lain
5. Pembinaan dan Pengendalian
6. Pelanggaran dan Sanksi
7. Bimbingan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - kelautan - pertanian - dam - kehutanan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja unsur organisasi dinas kelauatan, pertanian dan kehutanan sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur borganisasi dinas kelautan pertanian dan kehutanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 32 Tahun 2004 sebagaimana te;ah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu Pada Lahan Kebun Dan Lahan Pekarangan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
dan Direktorat Bina luran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan
Nomor S.905 /BIKPHH-2/2012 Tanggal 31 Januari 2012 Perihal
Penjelasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
PjO/Menhut-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang
berasal dari Hutan Hak;
b.
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor
S.655/Menhut-VI/BIKPHH/2012 Perihal Pemberlakuan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012;
c. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 31 Peraturan Daerah
BCabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu dibuat aturan
mengenai tata cara pemanfaatan kayu pada lahan kebun dan lahan
pekarangan masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu pada lahan kebun
dan/atau lahan pekarangan milik masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata caranya;
e. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan Penatausahaan Hasil
Hutan Hak, Dinas Kehutanan Kabupaten berkewajiban melakukan
Pemantauan Peredaran di wilayahnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hurufa, hiiruf b, huruf c, hurufd dan
huruf e perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
UrusanPemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-IWIII/2006
Tentang Penatausahaan HasilHutanyangberasal dari Hutan Negara; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.30/MENHUT-II/2012 Tanggal 17 Juli Tahun 2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Keqa Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PENGANGKUTAN BASIL HUTAN HAK BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Bupati ini, maka surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Konawe Selatan nomor 542.21/80.MI/2012 tanggal 03 Oktober 2012 perihal
petunjuk teknis pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor
7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, Sub bagian Umum dan Kepegawaian; Jabatan Fungsional Pemeriksa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2014
tata cara penerbitan izin pemungutan hasil hutan kayu (iphhk) dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (iphhbk) di kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Tata Cara Penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHBK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan dan Pemberian Izin, Pemberian Perizinan, Kewajiban dan Larangan Bagi Pemegang Izin, Pengendalian dan Pengawasan, Hapusnya Izin, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang rawan dengan terjadinya kebakaran lahan dan hutan terutama yang disebabkan oleh faktor manusia dan kondisi alam, sehingga berdampak yang merugikan terhadap lingkungan di Daerah maupun Nasional, perlu membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.5 Tahun 1990' UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2004; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pencegahan, Penanggulangan, Penanganan, Pasca Kebakaran Lahan dan Hutan; Informasi dan Laporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat