Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan dan Pemberian Izin, Pemberian Perizinan, Kewajiban dan Larangan Bagi Pemegang Izin, Pengendalian dan Pengawasan, Hapusnya Izin, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat