Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, maka dipandang perlu mengatur jenjang
pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh
masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti wajib belajar 9
(sembilan) tahun di Kabupaten Cilacap, maka perlu
diselenggarakan rintisan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Rintisan Wajib Belajar 12
(dua belas) tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Pengelolaan; Evaluasi;l Penjaminan Wajib Belajar; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah; pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sinjai harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
23. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan wajib yang menjadi kewengan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah daerah berwenang untuk penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan PAUD, pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab mengelola system pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan
serta menetapkan kebijakan daerah dibidang pendidikan sesuai kewenangannya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, maka diperlukan program pendidikan dan
pembiayaan yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Bulungan dasar pendidikan, program penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan salah satu langkah yang tepat untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata sebagai upaya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERPRES No 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Dasar dan
Menengah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Peraturan ini mengenai Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang implementasi program pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa di Kabupaten Bulungan memiliki akses ke pendidikan tanpa terbebani oleh biaya, sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat; bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal;
b. bahwa berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010, Nomor : 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor : 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 354/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Akademi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/117/SJ tanggal 6 Januari 2014 Hal Rekomendasi Pengelolaan Akademi Kebidanan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu menata kembali kelembagaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Akbid Pemkab Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. Provinsi Lampung memiliki keunggulan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompetitif dan prospektif, untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah;
b. perlu meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten dan kecamatan melalui penyelenggaraan penyuluhan;
c. masih terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belurn dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Pennentan/OT.160/6/2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 Tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
13 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat