Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan
4. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penyebaran Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kabupaten Sragen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyrakat dan kelangsungan kehidupan manusia dan untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome serta menghindari dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur langkah dan langkah strategis dan terpadu sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 75 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa tengah No. 5 Tahun 2009
1. Asas, Maksud, dan Tujuan
2. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
3. KOmisi Penanggulangan AIDS
4. Tanggung Jawab Pemerintah
5. Perlindungan Petugas Penatalaksana
6. Kewajiban
7. Larangan
8. Sanksi Administratif
9. Peran Serta Masyarakat
10. Peran dan Tanggung Jawab ODHA
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Ketentuan penyidikan
14. Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KPAK yang telah dibentuk harus disesuaikan dengan Peraturan Daeran ini paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerka RSUD Mas Amsyar Kasongan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa urusan wajib dibilang pelayanan dasar antara lain, di bidang kesehatan maka perlu dibentuk sarana/prasarana pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah sakit Umum Daerah. Sebagai salah satu upaya mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
POLA PENGELOI,,AAN BLUD;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PENGANGGARAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah fabipaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan peningkatan mutu kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas di Kabupaten Batang serta guna meningkatkan pendapatan daerah bidang pelayanan kesehatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dengan adanya perkembangan keadaan, terutama penyesuaian tarif retribusi dan dengan didirikannya Rumah Sakit Umum Daerah Limpung, maka Perda Kabupaten Bantang Nomor 14 Tahun 2010 sudah tidak sesuai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 19 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 2014; Perda Kab Batang No. 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Batang No. 2 Tahun 2015.
Perda ini menjelaskan tentang beberapa definisi yang terkait dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan diatur juga mengenai Obyek Retribusi, Subyek Retribusi Pelayanan Kesehatan, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
88 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.6311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 & Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Ketentuan Larangan, dan Kewajiban;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Sanksi Pidana
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Ende, sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan Pemajuan penghormatan, perlindungan,pemenuhan, dan penegak hak asasi manusia; bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh ysng proses penularannya sangat sulit dipantau dan Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), merupakan suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang, sehingga memerluklan pencegahan dan penanganan secara melembaga ,sistematis,komperehsif, partisipatif,dan berkesinambungan; bahwa sesuai ketentuan pasal Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.15 Tahun 2013; Permenkes No.74 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujuan dan Asas; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB V Hak dan Kewajuban; BAB Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Dunia Usaha dan Partisipasi Masyarakat; BAB IX Komisi Penanganan AIDS, BAB X Kerahasiaan dan Perlindungan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
53 halaman; 21 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan di bidang kesehatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan bagi penduduk fakir, miskin dan kurang mampu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014, maka perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perkembangan Peraturan Perundang-undangan mengenai Jaminan Kesehatan baik substansi maupun ruang lingkupnya terjadi perubahan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Prinsip dan Tujuan;
c. Kepesertaan;
d. Pembiayaan dan Iuran;
e. Hak dan Kewajiban Peserta;
f. Fasilitas Kesehatan;
g. Mekanisme Pembayaran Pelayanan Kesehatan;
h. Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat