a. Ketentuan umum; b. Maksud, tujuan dan ruang lingkup; c. Pembentukan, susunan dan tipelogi Perangkat Daerah; d. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan; e. Kelurahan; f. Staf Ahli; g. Kepegawaian; dan h. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat