Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Gratis bagi Anak Balita yang Aktif Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kota Semarang dan membantu meringankan beban kehidupan mereka,
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan bantuan berupa
pelayanan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak balita yang aktif ke
Posyandu, anak jalanan, dan anak yatim piatu yang bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang secara gratis;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan
Penerbitan Akta Kelahiran Gratis Bagi Anak Balita yang Aktif ke
Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam
Yayasan Sosial di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor I Tahun 2008 dan Peraturan walikota Semarang Nomor I Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pelayanan, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk miskin, perlu memberikan bantuan sosial uang duka bagi keluarga penduduk miskin Kabupaten Sukoharjo yang meninggal dunia telah ditetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan berlakunya sistem pembayaran non tunai sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 91 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangnan sebagaimana dimaksud pada hurut a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan penambahan 1 huruf yaitu huruf g pada Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 13, serta perubahan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah kabupaten Sampang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah.
Materi Pokok memuat tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan ((Ruang lingkup kegiatan penanggulangan bencana alam dalam peraturan ini meliputi: a. penetapan kebijakan analisis resiko bencana; b. prabencana; c. tanggap darurat; d. pemulihan dini; dan e. pascabencana); (Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan ; c. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
d. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; e. meminimalisasi dampak bencana; f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; g. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana)); Kebijakan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana); Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sosial (Penghentian Bencana Sosial, Rehabilitasi Bencana Sosial, Rekonstruksi Bencana Sosial); Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan berbagai karaterisktik yang harus segera ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka tingkat kemiskinan di Kabupaten Rembang masih tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara efektif, optimal dan terpadu;
c. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan yang sejalan dengan RPJMD Kabupaten Rembang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, arah kebijakan dan tujuan, prinsip dan pendekatan, ruang lingkup, kelembagaan, sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab, strategi penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, sumber daya manusia dan pendanaan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, monitoring dan evaluasi, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penegasan Kepada Bulog Untuk Mengkoordinir Pelaksanaan Dari Semua Penerimaan Sumbangan/Bantuan Bahan Pangan Dari Luar Negeri Yang Telah Disetujui Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1969.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2013
pencegahan dan penganan - korban perdagangan orang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
Menimbang perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan kota batam termasuk salah satu kota transit sehingga perlu disusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2010
Menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pencegahan perdagangan orang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki cadangan pangan 157,39 ton
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah meliputi maksud, tujuan, sasaran, ketentuan lembaga pengelola cadangan pangan daerah, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran serta pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sasaran Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, merupakan langkah strategis dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak, untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Bahwa dalam menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan perlu didukung dengan data yang valid dan akurat sebagai dasar alokasi kebijakan dan evaluasi program-program penanggulangan kemiskinan.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2011
Perpres Nomor 15 Tahun 2010
Perpres Nomor 166 Tahun 2014
Kemensos Nomor 71/HUK/2018
Perda Kab Lombok tengah Nomor 5 Tahun 2013
Pedoman dalam melakukan penetapan SP3K yang dilaksanakan oleh SKPD
Pedoman Pelaksanaan Verifikasi SP3K oleh SKPD
Pedoman untuk mengevaluasi sasaran atau penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat