Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, arah kebijakan dan tujuan, prinsip dan pendekatan, ruang lingkup, kelembagaan, sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab, strategi penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, sumber daya manusia dan pendanaan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, monitoring dan evaluasi, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat