Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014

Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok memuat tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan ((Ruang lingkup kegiatan penanggulangan bencana alam dalam peraturan ini meliputi: a. penetapan kebijakan analisis resiko bencana; b. prabencana; c. tanggap darurat; d. pemulihan dini; dan e. pascabencana); (Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan ; c. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; d. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; e. meminimalisasi dampak bencana; f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; g. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana)); Kebijakan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana); Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sosial (Penghentian Bencana Sosial, Rehabilitasi Bencana Sosial, Rekonstruksi Bencana Sosial); Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2014
Sumber
LD No 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan